topmetro.news, Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie A. Harahap menuntut Reynaldi (25) dengan hukuman lima tahun penjara terkait kasus pembuangan mayat bayi di salah satu masjid di Medan menggunakan jasa ojek online (ojol).
Tuntutan dibacakan dalam persidangan di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/11/2025). Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa Reynaldi terbukti lalai hingga menyebabkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Reynaldi selama lima tahun penjara,” ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Pinta Uli Tarigan.
Sementara itu, tuntutan terhadap terdakwa lainnya, Najma Hamida (21) yang tak lain adik Reynaldi sekaligus ibu dari bayi tersebut belum dapat dibacakan. Jaksa menyebut Najma tidak dapat dihadirkan ke persidangan sehingga proses penuntutannya ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
Majelis hakim memberikan kesempatan bagi Reynaldi untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya.
Kasus yang Sempat Menghebohkan Publik
Peristiwa ini sempat menggemparkan warga Medan dikarenakan mayat bayi itu ditemukan oleh seorang pengemudi ojek online, Yusuf, yang mendapat pesanan untuk mengantarkan sebuah tas hitam ke Masjid Jamik di Jalan Ampera III, Medan Timur.
Setibanya di lokasi, Yusuf diminta untuk menitipkan paket kepada marbot masjid, namun saat itu tidak ada orang di dalam masjid. Ia mencoba menghubungi nomor pemesan dan penerima, tetapi tidak ada respons.
Setelah beberapa lama menunggu dan curiga dengan isi paket, Yusuf bersama warga membuka tas tersebut dan mendapati mayat bayi di dalamnya.
Polisi Tangkap Kedua Pelaku
Pihak kepolisian Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan cepat. Polisi lebih dulu menangkap Najma Hamida di sebuah kos-kosan di Jalan Selebes, Medan Belawan. Tak lama kemudian, Reynaldi ditangkap di kawasan Pasar VII, Medan Marelan, pada 9 Mei 2025.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, mengungkapkan fakta mencengangkan bahwa kedua kakak-beradik tersebut menjalin hubungan terlarang sejak 2022, dan bayi yang dibuang merupakan hasil hubungan sedarah.
Reporter Rizki AB
